UNTUK MENJAWAB OPINI PUBLIK MENGENAI DUGAAN
IJAZAH PALSU SALAH SATU PASANGAN BAKAL CALON
Pada tahapan ini, saat ini mata publik mulai tertuju pada KPUD Labuhanbatu selaku penyelenggara pemilu. Hal ini tak lain salah satu tahapan penyelenggaraan Pilkada yang cukup rawan adalah pada tahapan proses dan tata cara pencalonan. Mata publik tertuju tak lain adalah bertujuan untuk memastikan integritas dan netralitas penyelenggara Pemilu dalam menyelenggarakan tahapan pencalonan Pemilu Kada dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan; seluruh proses dan tata cara pencalonan peserta Pemilu Kada dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan Pengajuan Bakal Pasangan Calon dalam Pemilu Kada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publik ingin memastikan proses pencalonan peserta Pemilukada tetap dilaksanakan pada ketaatan pada peraturan perundang-undangan yang meliputi: transparansi proses pencalonan; perlakuan yang adil dan setara kepada semua pasangan calon; ketaatan terhadap prosedur; dan kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan data.
Hal yang cukup urgent terhadap pemantauan ataupun pengawasan dalam tahapan ini yaitu seperti: persyaratan pencalonan; tata cara pendaftaran bakal pasangan calon; tata cara penelitian bakal pasangan calon; dan penetapan dan pengumuman pasangan calon.
Ruang lingkup pengawasan terhadap tata cara penelitian bakal pasangan calon meliputi pengawasan terhadap penelitian persyaratan administrasi dengan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang, dan menerima masukan dari masyarakat terhadap pasangan calon.
Terlebih saat ini, opini yang beredar dimasyarakat bahwa adanya dugaan ijazah palsu salah satu balon. Untuk membuktikan atas dugaan ini, maka dalam tahapan penetapan pasangan calon KPUD diharapkan agar mempublikasikan biodata tiap pasangan calon. Namun sebelum melakukan penetapan pasangan calon pihak penyelenggara dan juga panwas harus melakukan penelitian persyaratan adminiatrasi dengan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang yang menerbitkan ijazah yang bersangkutan, dan menerima masukan dari masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut, kami dari Komite Pemilih Indonesia (TePI) Labuhanbatu menyampaikan hal-hal berikut :
· Ketentuan berkenaan dengan syarat pendidikan seorang bakal calon, yaitu :sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat. Bakal pasangan calon wajib melampirkan : fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan; atau fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan; atau fotokopi surat keterangan berpendidikan sederajat SLTA yang dibuktikan dengan surat tanda tamat belajar yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang yaitu Dinas Pendidikan Nasional dan/atau Kantor Departemen Agama di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota (di wilayah lembaga pendidikan itu berada); dan wajib melampirkan fotokopi ijazah SD, SLTP atau sederajat yang telah dilegalisasi oleh lembaga pendidikan yang berwenang.
· Dalam hal bakal calon mencantumkan riwayat pendidikan diatas SLTA atau sederajat, bakal calon wajib menyertakan fotokopi ijazah perguruan tinggi negeri yang dilegalisasi oleh Dekan Fakultas/Program Studi bersangkutan atau oleh pimpinan perguruan tinggi negeri bersangkutan; atau fotokopi ijazah perguruan tinggi swasta yang dilegalisasi oleh pimpinan perguruan tinggi swasta bersangkutan.
· Apabila perguruan tinggi negeri atau swasta tempat calon berkuliah telah berganti nama, maka legalisasi dapat dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi negeri atau swasta baru tersebut disertai surat keterangan bahwa telah terjadi perubahan nama perguruan tingginya. Apabila perguruan tinggi swasta tempat calon berkuliah tidak beroperasi lagi, maka legalisasi dapat dilakukan oleh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS)/Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Agama (KOPERTIS) di wilayah perguruan tinggi swasta itu berada.
· Selain menyertakan fotokopi ijazah di atas SLTA atau sederajat, bakal pasangan calon juga menyertakan fotokopi ijazah seluruh jenjang di bawahnya yang dilegalisasi oleh lembaga yang berwenang.
· Dalam hal sekolah telah tidak ada lagi atau telah bergabung dengan sekolah lain, maka fotokopi ijazah atau STTB harus dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Nasional atau Kantor Departemen Agama Provinsi/Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri.
· Dalam hal ijazah bakal calon karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang, maka calon dapat menyertakan surat keterangan pengganti ijazah dari sekolah bersangkutan yang dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Nasional atau Kantor Departemen Agama Provinsi/Kabupaten/Kota tempat sekolah itu berdiri.
· Dalam hal ijazah bakal calon karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang, sedangkan sekolah tempat calon bersekolah tidak beroperasi lagi, maka calon dapat menyertakan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Nasional atau Kantor Departemen Agama Provinsi/ Kabupaten/Kota tempat sekolah itu berdiri.
· Apabila terdapat pengaduan atau laporan tentang ketidak benaran ijazah bakal pasangan calon di semua jenjang pendidikan, kewenangan atas laporan tersebut diserahkan kepada pihak pengawas Pemilu dan kepolisian, sampai dengan terbitnya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
· Apabila putusan pengadilan tentang ketidakbenaran ijazah calon telah memperoleh kekuatan hukum tetap, keabsahan ijazah yang digunakan bakal pasangan calon pada saat pendaftaran calon dinyatakan tidak berlaku, dan calon yang bersangkutan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat.
Menurut kami, jika yang telah kami sampaikan ini dilaksanakan dengan sepenuhnya, maka kami meyakini apa yang menjadi opini ditengah asyarakat saat ini akan terjawab. Sebab, publik hanya ingin memastikan proses pencalonan peserta Pemilukada tetap dilaksanakan pada ketaatan pada peraturan perundang-undangan yang meliputi: transparansi proses pencalonan; perlakuan yang adil dan setara kepada semua pasangan calon; ketaatan terhadap prosedur; dan kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan data.
Selain itu, hal yang tak kalah pentingnya menurut kami yaitu KPUD Labuhanbatu harus nantinya mempublikasikan biodata tiap pasangan calon. Biarkan para calon pemilih melihat dan mengetahui pendidikan dan latar belakang calon pemimpin yang akan dipilihnya.
Demikian hal ini kami sampaikan. Terimakasih atas perkenaannya.
Aek Paing Atas, 07 April 2010
Komite Pemilih Indonesia
Labuhanbatu
YOS BATUBARA
Koordinator
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda